Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI dan Ormas Islam: LGBT Haram dan Bertentangan dengan Pancasila

MUI dan sejumlah organisasi masyarakat Islam mengeluarkan pendapat terhadap LGBT

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in MUI dan Ormas Islam: LGBT Haram dan Bertentangan dengan Pancasila
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi masyarakat Islam mengeluarkan pendapat terhadap kelompok masyarakat lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT).

MUI dan sejumlah ormas menilai, komunitas LGBT bertentangan dengan konstitusi dan hukum agama.

"Pendapat ini didasarkan pada aktivitas LGBT yang diharamkan Islam," ujar Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).

Menurut Ma'ruf, aktivitas LGBT bertentangan dengan sila kesatu dan kedua Pancasila. Selain itu, LGBT bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 28 J.

Selain itu, menurut Ma'ruf, aktivitas LGBT tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ma'ruf mengatakan, MUI sendiri telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Dalam fatwa ini, MUI menyatakan bahwa aktivitas LGBT diharamkan karena merupakan suatu bentuk kejahatan.

Berita Rekomendasi

"Aktivitas seksual LGBT juga dapat menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi kesehatan dan sumber penyakit menular seperti HIV/AIDS," kata Ma'ruf.

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas