Pengamat Nilai Dewan Pengawas KPK Bentuk dari Kekuasaan yang Otoriter
Padahal, fungsi dewan pengawas seharusnya berada di luar struktur.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai hadirnya Dewan Pengawas KPK yang terdapat dalam pasal 46 revisi UU KPK merupakan bentuk dari kekuasaan yang otoriter karena akan melemahkan KPK dari segala segi.
"Kalau memang benar ada nantinya Dewan Pengawas KPK maka hal itu bisa diartikan sebagai hasil dari kepemimpinan yang otoriter. Nantinya, KPK akan dimatikan secara perlahan-lahan," ujar Ray saat diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Ray menjelaskan bahwa Dewan Pengawas yang ditunjukkan dalam salah satu pasal, akan bersifat integral dengan struktur KPK.
Padahal, fungsi dewan pengawas seharusnya berada di luar struktur.
Seperti halnya Kompolnas yang mengawasi kinerja kepolisian dan Komisi Kejaksaan yang bertugas mengawasi Kejaksaan Agung.
Lembaga tersebut tidak berada dalam satu struktur organisasi yang sama.
"Setahu saya, tidak ada di negara manapun yang mempunyai dewan pengawas dalam satu struktur yang integral. Ini jadi aneh, ketika hanya KPK saja yang punya dewan pengawas itu," ujar Ray.
Dia juga menyatakan jika revisi UU KPK disahkan dan dewan pengawas menjadi satu bagian yang mengikat, maka DPR juga harus mengubah UU tentang Kepolisian Negara dan UU tentang Kejaksaan Agung.
Mengingat ketiganya merupakan lembaga penegak hukum.
"KPK ini sedang dipercaya rakyat. Sehingga tidak perlu ada perubahan. Sementara yang tidak dipercaya rakyat seperti Polisi dan Jaksa, justru tidak diubah undang-undangnya," kata Ray.