Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terancam Batal, Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU KPK Besok

Menurut Ketua DPR RI, Ade Komarudin, untuk menggelar rapat paripurna setidaknya harus dihadiri dua orang pimpinan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terancam Batal, Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU KPK Besok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR yang baru dilantik Ade Komarudin (tengah) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), Fadli Zon (kedua kiri), Fahri Hamzah (kedua kanan) dan Agus Hermanto dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016). Ade Komarudin resmi menjabat Ketua DPR sisa masa jabatan tahun 2014-2019 usai dilantik menggantikan Setya Novanto yang mengundurkan diri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan disahkan pada rapat paripurna DPR RI besok.

Namun, pengesahan revisi UU KPK di rapat paripurna besok terancam batal.

Menurut Ketua DPR RI, Ade Komarudin, untuk menggelar rapat paripurna setidaknya harus dihadiri dua orang pimpinan.

Namun hingga saat ini hanya tinggal dirinya sebagai pimpinan DPR di Jakarta.

Sementara empat orang pimpinan DPR lainnya masih berada di luar Jakarta.

"Dalam UU MD3 sekurang-kurangnya harus ada dua pimpinan dalam rapat paripurna. Empat orang pimpinan lagi di luar Jakarta, ada yang di luar kota, ada yang di luar negeri," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Politikus Golkar itu menuturkan, dirinya hingga saat ini masih melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR lainnya.

Berita Rekomendasi

Dirinya pun tidak dapat memastikan apakah rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK akan digelar.

"Kami bersepakat bahwa revisi ini untuk menguatkan KPK, bukan melemahkan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas