KPK Berikan Sinyal Tersangka Baru Terkait Kasus Damayanti Wisnu Putranti
KPK memberikan sinyal untuk menjerat tersangka baru kasus Damayanti Wisnu Putranti.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan sinyal untuk menjerat tersangka baru terkait dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Kasus yang sudah menetapkan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan gelar perkara (eskpose).
"Insya Allah dalam satu dua hari itu akan diumumkan," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Ketika ditanya mengenai potensi penetapan tersangka baru, Syarif tidak langsung menjawab. Syarif meminta agar menunggu pengumuman resmi dari KPK.
"Saya tidak tahu detailnya," elak Syarif.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa anggota Komisi V DPR RI terkait kasus tersebut. Mereka antara lain Musa Zainudin dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fauzih H Amro dari fraksi Partai Hanura, Budi Supriyanto dari fraksi Partai Golkar, Andi Taufan Tiro dari fraksi Partai Amanat Nasional, Bupati Kendal 2010-2015 dr Hj Widya Kandi Susanti, Walikota Semarang Hendrar Prihadi ditambah unsur swasta.
Sebelumnya, KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura. Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.
Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan penelusuran Tribun, terdapat tujuh proyek jalan di Provinsi Maluku yang nilainya masing-masing Rp 68 miliar. Proyek tersebut antara lain Larat - Lamdesar Timur 8 Km, Ilwaki – Lurang 8 Km, Tepa - Masbuar – Letwurung .
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.