Nina Nurlina Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim
Nina Nurlina Pramono diperiksa perdana sebagai tersangka oleh Bareskrim.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (18/2/2016), mantan Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono diperiksa perdana sebagai tersangka oleh Bareskrim.
Pemeriksaan ini terkait masalah korupsi dana Coorporate Sosial Responsibilty (CSR) proyek penanaman 100 juta pohon yang ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito membenarkan adanya pemeriksaan Nina sebagai tersangka oleh anak buahnya.
"Benar Nina Nurlina diperiksa pertama kali sebagai tersangka, pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas. Pemeriksaan sudah masuk tahap materi perkara," tutur Bambang saat dihubungi wartawan.
Bambang melanjutkan pemeriksaan Nina masih seputar perkara pokok yakni dugaan korupsi, belum masuk ke perkara lainnya yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pemeriksaan di perkara pidana pokoknya dulu, korupsi. Kalau nanti perkara pokoknya sudah keluar dan Perkiraan Kerugian Negara (PKN) melebihi, baru diusutnya TPPUnya," ujar Bambang.
Jenderal bintang satu ini menambahkan masih ada kemungkinan Nina kembali diperiksa, namun kapan jadwal pemeriksaan lanjutan belum ditetapkan penyidik.
Sehari sebelumnya, mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, Rabu (17/2/2016) diperiksa selama tujuh jam lebih oleh anak buah Kabareskrim, Komjen Anang Iskandar.
Bambang juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Karen untuk tersangka Nina Nurlina Pramono mantan Direktur Pertamina Foundation yang juga calon pimpinan KPK, namun tidak lolos seleksi tahap akhir.
Pemeriksaan Karen luput dari perhatian awak media lantaran Karen masuk dan keluar dari pintu belakang Gedung Bareskrim. Begitu juga dengan pemeriksaan terhadap Nina.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sempat melakukan penggeledahan di kantor Pertamina Foundation dan mengambil sejumlah barang bukti dari kantor yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut.
Tidak hanya itu, penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), juga melakukan pengecekan langsung ke beberapa daerah lokasi penanaman pohon di Jawa Timur dan Jawa Barat yang diduga fiktif.
Nina saat itu menjabat Direktur Pertamina Foundation, ia menjadi inisiator program tahun 2011 dengan anggaran sebesar Rp251 miliar dari dana Corporate Social Responbility (CSR).
Dalam pelaksanaan proyek ini ditemukan banyak pemalsuan dokumen oleh relawan berupa pemalsuan tanda tangan petani, tanda tangan Kepala Desa, Lurah dan stempel Kelurahan.
Selain itu, ditemukan juga sejumlah fakta tidak adanya penanaman pohon alias fiktif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.