Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Johan Budi Budi Bantah Presiden Keluarkan Surat Persetujuan Bahas Revisi UU KPK

Terkait kabar bahwa Presiden Jokowi sudah mengeluarkan surat itu, Johan Budi membantahnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Johan Budi Budi Bantah Presiden Keluarkan Surat Persetujuan Bahas Revisi UU KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peneliti LIPI Ikrar Nusa Bhakti (kiri) bersama Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menjadi pembicara pada rilis survei Revisi UU KPK dan Pertaruhan Popularitas Jokowi di Mata Publik yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia di Jakarta Pusat, Senin (8/2/2016). Berdasarkan temuan survei Indikator Politik Indonesia itu mayoritas masyarakat yang mengetahui isu revisi berpendapat revisi UU lembaga anti korupsi tersebut akan melemahkan KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo mengungkapkan Presiden Joko Widodo hingga kini belum mengirimkan surat Presiden.

Johan mengatakan, surat Presiden tersebut baru keluar ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengusulkan draft Revisi UU KPK yang sudah diparipurnakan.

"Sampai sekarang belum ada usulan draft revisi UU KPK yang sudah disahkan melalui mekanisme paripurna DPR yang dikirim ke Presiden. Karena itu belum ada (Surpres)," ujar Johan saat dihubungi, Jumat (19/2/2016).

Surat yang dimaksud Johan yaitu perihal persetujuan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terkait kabar bahwa Presiden Jokowi sudah mengeluarkan surat itu, Johan Budi membantahnya.

DPR sendiri, lanjut mantan pimpinan sementara KPK ini, menunda pembahasan draft RUU KPK sampai tanggal 23 Februari 2016.

"Tidak benar surat presiden sudah dikirim. Hasil pembahasan draft Revisi UU KPK ditingkat paripurna DPR kan ditunda," ucap Johan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas