Kapolri Tetap Berharap Kasus Novel Sampai ke Pengadilan
Setiap penyidikan yang dilakukan Polri, kami harapkan sampai ke pengadilan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menggantungkan posisi kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet dengan tersangka, penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Jaksa Agung HM Prasetyo pun belum memutuskan apakah kasus Novel akan dilanjutkan ataukah dicabut. Lalu bagaimana komentar Kapolri?
"Setiap penyidikan yang dilakukan Polri, kami harapkan sampai ke pengadilan. Ini demi masyarakat dapat kepastian hukum, dan ada keadilan supaya masyarakat tahu," beber Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Jumat (19/2/2016) di Mabes Polri.
Dijelaskan Badrodin, dalam penegakan hukum terhadap beberapa fungsi yakni fungsi edukasi, rehabilitasi, dan fungsi prefentif.
Meski begitu, di kasus Novel, Polri tidak bisa berbuat banyak dengan kewenangan yang hanya sampai tahap penyidikan. Dan mengenai penuntutan adalah urusan kejaksaan.
Mantan Kapolda Jawa Timur ini menambahkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus Novel ke Kejaksaan asalkan memenuhi persyaratan baik deponering ataupun Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Ditanya soal apakah dengan digantungkannya kasus Novel oleh Kejagung menunjukkan tidak adanya kepastian hukum?
Badrodin menjawab biar masyarakat yang menilai.
"Biarkan masyarakat saja yang menilai, masyarakat bisa menilai," katanya.