Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Adik Bambang Widjojanto Untuk Tersangka RJ Lino

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero) Haryadi Budi Kuncoro.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Kembali Periksa Adik Bambang Widjojanto Untuk Tersangka RJ Lino
Harian Warta Kota/henry lopulalan
RJ LINO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero) Haryadi Budi Kuncoro.

Haryadi diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun 2010.

Adik kandung bekas pimpinan KPK Bambang Widjojanto akan diperiksa untuk tersangka bekas Dirut Pelindo II, Richard Joost Lino.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangak RJL (RJ Lino)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Haryadi yang kini menjabat Pj Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia sebelumnya pernah diperiksa pada Selasa (9/2/2016).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Haryadi menjabat sebagai Senior Manager perlatan PT Pelindo II saat pengadaan QCC tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Haryadi menjabatnya mulai September 2009.

RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.

Lino jadi pesakitan lantaran disangka KPK menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.

Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar.

Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo II setelah mendudukinya sekitar 10 tahun.


Lino memerintahkan mengubah spesifikasi QCC dari single lift ke twin lift.

Selain itu, ia pun mengkondisikan penunjukan langsung HDHM melalui instruksi/disposisi Pemohon yang dituliskan secara langsung dengan kata-kata 'GO FOR TWINLIFT' pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik Nomor : PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas