Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK Segera Temui Presiden Jokowi Batalkan Revisi UU KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi akan menemui Presiden Joko Widodo untuk membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pimpinan KPK Segera Temui Presiden Jokowi Batalkan Revisi UU KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri) bersama Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (), memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016). KPK dan Dirjen Bea dan Cukai melakukan sinergi untuk mencegah korupsi agar penerimaan negara meningkat dengan bentuk KPK memberikan asistensi memberantas penyelundupan tekstil dan produk tekstil, meningkatkan penerimaan cukai rokok, serta menekan angka dwelling time. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menemui Presiden Joko Widodo untuk membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Pertemuan pimpinan KPK dengan Presiden dijadwalkan setelah Presiden tiba di tanah air usai kunjungannya dari Amerika Serikat.

"Insyaallah setelah Presiden pulang kami ingin bertemu dan komunikasi ini," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Syarif sendiri mengatakan seluruh pimpinan dan elemen KPK menolak keras revisi tersebut. Syarif berpendapat, draft revisi tersebut tidak memuat mengenai penguatan kewenangan KPK.

Pertemuan dengan Presiden, lanjut Syarif, karena memang KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyusun undang-undang. Sementara, Presiden menentukan jalannya pembahasan.

"Kami walau menolak, kami tidak punya keweanngan untuk membikin undang-undang. Yang punya kewenangan Parlemen dan Pemerintah," kata dia.

Syarif menambahkan Sifat resmi KPK telah dikirim ke DPR.

BERITA TERKAIT

Sekadar informasi, Rapat Paripurna membahas revisi UU KPK akhirnya ditunda, kemarin. Paripurna akan dilanjutkan pada Selasa 23 Februari pekan depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas