Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Pilkada Segera Direvisi, Parpol Wajib Calonkan Kepala Daerah

Undang-Undang (UU) Pilkada dipastikan bakal direvisi oleh pemerintah.‎

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in UU Pilkada Segera Direvisi, Parpol Wajib Calonkan Kepala Daerah
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ilustrasi/Demo Pilkada di gedung MK. 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang (UU) Pilkada dipastikan bakal direvisi oleh pemerintah.‎

Yang direvisi di antaranya mengenai aturan Calon Kepala Daerah serta partai pengusungnya.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Soemarsono mengatakan saat ini  pihaknya sedang merampungkan draf revisi aturan tersebut.

"Partai wajib mencalonkan, kalau tidak nanti diberikan sanksi tidak boleh mengikuti Pilkada selanjutnya," kata Sonny di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).

Namun, belum jelas wilayah cakupan sanksi ini yang akan diberlakukan.

Apakah Parpol yang terkena sanksi hanya pada daerah tertentu atau diterapkan secara nasional.

Yang pasti, Sonny menjanjikan sanksi akan dimasukkan dalam revisi.

Berita Rekomendasi

"Diberikan sanksi lebih jelas dan tegas," ujarnya.

Untuk diketahui, sikap tegas pemerintah tersebut guna menghindari terjadinya satu pasangan calon, seperti yang terjadi pada Pilkada Serentak 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas