Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UU Pilkada Segera Direvisi, Parpol Wajib Calonkan Kepala Daerah

Undang-Undang (UU) Pilkada dipastikan bakal direvisi oleh pemerintah.‎

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang (UU) Pilkada dipastikan bakal direvisi oleh pemerintah.‎

Yang direvisi di antaranya mengenai aturan Calon Kepala Daerah serta partai pengusungnya.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Soemarsono mengatakan saat ini  pihaknya sedang merampungkan draf revisi aturan tersebut.

"Partai wajib mencalonkan, kalau tidak nanti diberikan sanksi tidak boleh mengikuti Pilkada selanjutnya," kata Sonny di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).

Namun, belum jelas wilayah cakupan sanksi ini yang akan diberlakukan.

Apakah Parpol yang terkena sanksi hanya pada daerah tertentu atau diterapkan secara nasional.

Yang pasti, Sonny menjanjikan sanksi akan dimasukkan dalam revisi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Diberikan sanksi lebih jelas dan tegas," ujarnya.

Untuk diketahui, sikap tegas pemerintah tersebut guna menghindari terjadinya satu pasangan calon, seperti yang terjadi pada Pilkada Serentak 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas