105 Aset Fuad Amin Tidak Disita Jadi Alasan KPK Ajukan Kasasi
KPK telah mengajukan kasasi terhadap putusan banding terdakwa bekas Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi terhadap putusan banding terdakwa bekas Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menilai majelis hakim tidak konsisten memberikan putusan terkait aset-aset Fuad berupa kenderaan, tanah dan bangunan.
"Majelis menilai tidak dapat dibuktikan terdakwa bahwa barang-barang itu dengan usaha yang sah, seharusnya dianggap diperoleh dengan tidak sah yaitu tindak pidana jadi harus dirampas untuk negara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Akan tetapi, majelis hakim justru memerintahkan agar aset-aset yang sempat disita tersebut dikembalikan.
"Tapi amar putusan majelis mengembalikan 105 item aset terdakwa yang terdiri atas 21 kendaraan bermotor, 69 tanah , 15 unit apartemen semua yang tidak sesuai itu," tukas Yuyuk.
Sebelumnya, Pada putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Fuad Amin menjadi 13 tahun penjara dari vonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik yakni dipilih dan memilih selama lima tahun untuk bekas bupati Bangkalan itu.