Pejabat Daerah Disarankan Melawan Kepala Daerahnya yang Melanggar Aturan
Sehingga pejabat tersebut bisa lolos dari jeratan hukum apabila kepala daerahnya terjerumus masalah hukum terkait kebijakan yang diambil.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan bahwa seorang pejabat di daerah tidak perlu tunduk dengan perintah kepala daerahnya jika itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
"Mereka sudah dilindungi untuk tidak patuh dengan kepala daerah. Kalau mereka dipaksa melakukan bertentangan dengan undang-undang, maka mereka bisa melawan," ujar Ray dalam diskusi yang digelar oleh Smart FM bersama Populi Center di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/2/2016).
Ray mengatakan, pejabat daerah yang mendapatkan tekanan dari atas untuk menjalankan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka pejabat tersebut bisa mencari perlindungan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sehingga, lanjut Ray, pejabat tersebut bisa lolos dari jeratan hukum apabila kepala daerahnya terjerumus masalah hukum terkait kebijakan yang diambil.
"Jadi kalau dipermasalahkan, dia tidak bisa dicokok karena dia melaksanakan perintah. Saya tak setuju, tapi atasan saya yang memerintahkan. Sehingga yang bersangkutan berada dalam kondisi terpaksa," ucap Ray.