Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mobil Kurir Suap Damayanti Disita KPK

"Memang benar bahwa pada saat penangkapan tersebut turut diamankan juga satu unit mobil Honda HRV,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mobil Kurir Suap Damayanti Disita KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Damayanti Wisnu Putranti 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - KPK ternyata sudah menyita mobil tersangka Dessy A Edwin (DES).

Mobil yang diduga milik kurir suap Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) itu adalah Honda HRV.

"Memang benar bahwa pada saat penangkapan tersebut turut diamankan juga satu unit mobil Honda HRV," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Minggu (21/2/2016).

Sayangnya, Priharsa belum mau membeberkan lebih rinci mengenai penyitaan tersebut.

Namun Infomasi yang dihimpun, uang untuk pembelian mobil itu berasal dari Damayanti.

Uangnya diduga berasal dari fee jasa kurir suap menggaet proyek yang terafiliasi antara Komisi V, pihak swasta, dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.

Rekomendasi Untuk Anda

"Karena dianggap digunakan dalam dugaan tindak pidana," kata Priharsa.

Sementara Kuasa hukum Dessy, Hendra Heriansyah mengklaim jika mobil tersebut tak disita, melainkan sengaja diserahkan kliennya sebagai bentuk kooperatif.

"Sebenarnya mobil honda HRV diserahkan oleh ibu Dessy sebagai bentuk kooperatifnya beliau," ujar Hendra.

Namun, dia tak membantah jika uang pembelian mobil itu sebagian merupakan pemberian Damayanti.

Mobil tersebut dibeli secara tunai alias cash.

"Pengakuannya bahawa mobil tersebut dibeli sebagian dari uang yang dia terima dari ibu DWP sebesar 33000 dollar Singapura dan sebagian lagi uang bersihnya," kata Hendra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas