Mobil Kurir Suap Damayanti Disita KPK
"Memang benar bahwa pada saat penangkapan tersebut turut diamankan juga satu unit mobil Honda HRV,"
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - KPK ternyata sudah menyita mobil tersangka Dessy A Edwin (DES).
Mobil yang diduga milik kurir suap Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) itu adalah Honda HRV.
"Memang benar bahwa pada saat penangkapan tersebut turut diamankan juga satu unit mobil Honda HRV," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Minggu (21/2/2016).
Sayangnya, Priharsa belum mau membeberkan lebih rinci mengenai penyitaan tersebut.
Namun Infomasi yang dihimpun, uang untuk pembelian mobil itu berasal dari Damayanti.
Uangnya diduga berasal dari fee jasa kurir suap menggaet proyek yang terafiliasi antara Komisi V, pihak swasta, dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.
"Karena dianggap digunakan dalam dugaan tindak pidana," kata Priharsa.
Sementara Kuasa hukum Dessy, Hendra Heriansyah mengklaim jika mobil tersebut tak disita, melainkan sengaja diserahkan kliennya sebagai bentuk kooperatif.
"Sebenarnya mobil honda HRV diserahkan oleh ibu Dessy sebagai bentuk kooperatifnya beliau," ujar Hendra.
Namun, dia tak membantah jika uang pembelian mobil itu sebagian merupakan pemberian Damayanti.
Mobil tersebut dibeli secara tunai alias cash.
"Pengakuannya bahawa mobil tersebut dibeli sebagian dari uang yang dia terima dari ibu DWP sebesar 33000 dollar Singapura dan sebagian lagi uang bersihnya," kata Hendra.