Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewie Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Dengarkan Dakwaan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana untuk anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo,

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dewie Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Dengarkan Dakwaan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dewie Yasin Limpo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana untuk anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, Senin (22/2/2016).

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan Dewie oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus Hanura itu diketahui telah menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro di Kabupaten Deiyai, Papua.

"Benar DYL sidang hari ini," ucap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

KPK menangkap Dewie di kawasan Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 20 Oktober 2015.

Mantan politikus Partai Hanura itu merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.

Berita Rekomendasi

Dewie dicokok karena diduga menerima suap Sin$ 177.700 atau sekitar Rp 1,7 miliar terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua, anggaran 2016.

Selain Dewie, anggota staf Dewie bernama Bambang Wahyu Hadi dan sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.

Kejadian ini bermula saat tim penyelidik dan penyidik menangkap Hari (pengusaha), Depianto (ajudan), Rinelda Bandaso, Septiadi, Iranius, dan satu sopir mobil rental.

Mereka dicokok di salah satu rumah makan di Kelapa Gading pada pukul 17.45 WIB.

Penyidik mengamankan duit dalam bentuk dolar Singapura pecahan 1.000 dan 50 senilai Sin$ 177.700.

Dewie, Bambang, dan Rinelda dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Septiadi dan Iranius disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui mantan Kepala Dinas Tambang kabupaten Deiyai Papua Irenius Adii dan seorang pengusaha Setiadi telah lebih dahulu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas