KPK Berharap Kejagung Juga Hentikan Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto
Kami berterima kasih atas sikap dan upaya kejaksaan dalam penyelesaian kasus Novel Baswedan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Agung yang telah menghentikan penuntutan terhadap Novel Baswedan.
"Kami berterima kasih atas sikap dan upaya kejaksaan dalam penyelesaian kasus Novel Baswedan," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Syarif berharap tindakan serupa tidak hanya diberikan Kejaksaan kepada Novel. Syarif berharap agar penghentian penuntutan juga diberikan kepada bekas pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjodjanto.
"Dan berharap akan ada penyelesaian yang cepat pada kasus BW dan AS," tukas Syarif.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan terhadap Novel Baswedan. Kasus tersebut dihentikan lantaran dianggap kurang bukti dan sudah kadaluarsa.
Sekadar informasi, Novel adalah tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.
Novel sendiri hingga kini masih bertugas di KPK dan tidak ditahan. Berkas dakwaan Novel sebenarnya sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, Kejaksaan Agung telah menarik kasus tersebut untuk penyempurnaan.