Pilkada Provinsi Kalteng Digugat ke MK
Rahmadi G Lantam mengatakan bahwa KPU provinsi telah mengambil alih kewenangan Mendagri dan KPU RI.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon nomor urut 2 pada pilkada Provinsi Kalimantan Tengah, Willy-Wahyudi menduga bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan pelanggaran berat, baik saat pemungutan suara berlangsung maupun sehari setelah melakukan pemilihan.
Kuasa Hukum pasangan Willy-Wahyudi, Rahmadi G Lantam mengatakan bahwa KPU provinsi telah mengambil alih kewenangan Mendagri dan KPU RI.
"KPU Provinsi Kalteng telah melakukan pelanggaran berat. Mereka semena-mena menentukan tanggal pemungutan suara tanpa ada SK pemberitahuan sebelumnya kepada kami," jelas Ramhadi di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Dalam permohonannya, Rahmadi juga menjelaskan bahwa KPU telah melakukan penyimpangan secara terstruktur, sistematis, masif bahkan inkonstitusional.
Dia menyebutkan bahwa adanya anggota KPPS yang tidak diangkat dan dilantik, serta tidak diambul sumpahnya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU.
"Mana bisa anggota KPPS diangkat tapi tidak mengucap sumpah. Itu terjadi di hampir seluruh kabupaten," tambahnya.
Dalam petitum yang mereka berikan kepada MK, majelis hakim untuk membatalkan keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah tentang penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Namun, semua hal tersebut dibantah oleh pengacara pasangan Gubernur Terpilih Kalimantan Tengah, Didi Supriyanto yang menyatakan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah berbuat hal yang seharusnya.
"Sudah benar semua kok. Kalau mereka tidak diberitahu mengenai tanggal, buktinya pilkada ada dan mereka mendapatkan suara," kata Didi.
Dirinya juga yakin bahwa pasangan Sugiyanto-Habib akan memenangi pilkada Provinsi Kalteng, mengingat selama ini, MK hanya akan menangani sengketa yang terkait dengan selisih perolehan suara. Bukan, sengketa yang berdasarkan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif.
Pasangan nomor urut 1 yaitu, Sugiyanto - Habib mendapatkan suara sebanyak 518.895 suara sementara pasangan Willy-Wahyudi mendapatkan suara 488.218 suara, yang artinya mempunyai selisih 30.677 suara atau berselisih sebanyak 3,04 persen.
Sedangkan dalam pasal 158 UU No 8 Tentang Pilkada Serentak, Provinsi Kalimantan Tengah baru dapat menggugat jika, penggugat hanya berselisih 1,5 persen suara saja.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim panel 2, yaitu Anwar Usman, Maria Farida dan Aswanto akan kembali dilanjutkan dengan mendengarkan paparan dari pihak terkait dan termohon pada minggu depan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.