Berstatus Tersangka, MKD Bentuk Tim Panel Kasus Ivan Haz
MKD membentuk tim panel terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Politikus PPP Ivan Haz. Ivan berstatus tersangka Polda Metro Jaya.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membentuk tim panel terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Politikus PPP Ivan Haz. Ivan berstatus tersangka Polda Metro Jaya.
"Kita sudah bentuk panel untuk kasus Ivan Haz. Kalau enggak salah ketuanya Pak Lilik," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Junimart mengatakan pihaknya tidak perlu menunggu kasus Ivan Haz selesai di kepolisian. Pasalnya, kepolisian telah menetapkan Ivan sebagai tersangka, sehingga dinilai bukti-bukti sudah cukup.
"Bukti-bukti permulaan sudah cukup. Apalagi presiden sudah berikan izin. Untuk pemeriksaan Pak Ivan, maka panel nanti akan diperkenalkan kepada MKD," kata Politikus PDIP itu.
Ivan Haz diduga menganiaya pembantu rumah tangga T (20). Setelah penetapan status tersangka, penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa pada Selasa (23/2).
Bersama istrinya, Anna Susilowati, anggota DPR ini diduga menganiaya seorang pembantu rumah tangga, T (20), di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat.
Korban sudah membuat laporan polisi pada Kamis (1/10/2016).
Dalam laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.