DPR Hapus Agenda Pembahasan Revisi UU KPK dari Rapat Paripurna
"Pastikan bahwa agenda mengenai hal itu, akan didrop dari paripurna lewat rapat pengganti Bamus. Kita sepakat hal itu ditunda,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Rapat tersebut membahas agenda paripurna pascasikap Presiden Joko Widodo untuk menunda pembahasan revisi Undang Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Pastikan bahwa agenda mengenai hal itu, akan didrop dari paripurna lewat rapat pengganti Bamus. Kita sepakat hal itu ditunda," kata Ketua DPR Ade Komaruddin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Rapat paripurna DPR yang sedianya digelar pukul 10.00 WIB ditunda hingga pukul 13.00 WIB, Selasa (23/2/2016).
Akom, sapaan akrab Ade Komaruddin, mengatakan presiden bersama DPR telah sepakat revisi UU untuk menguatkan KPK.
Untuk itu, keduanya bersepakat akan menjelaskan mengenai penguatan itu kepada publik.
Politikus Golkar itu pun menekankan poin perubahan revisi terkait kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Soal SP3, semua pihak, semua ahli hukum termasuk teman-teman KPK, pahami bahwa SP3 sebuah keniscayaan, harus masuk direvisi. Kita menyadari benar perlu revisi, tapi perlu kuta jelaskan supaya tidak simpang siur," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPR Fadli Zon menuturkan persoalan penghapusan revisi UU KPK dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ia mengatakan hal tersebut terkait permasalahan teknis.
"Prolegnas kan memang menjadi kesepakatan dengan pemerintah. Jadi ketika kita menetapkan prolegnas di longlist atau shortlist dalam arti Prolegnas prioritas, kesepakatan dengan pemerintah," kata Fadli.
Bila pemerintah merasa RUU KPK tidak perlu masuk Prolegnas prioritas, Fadli mengatakan hal tersebut dapat dibicarakan dengan DPR.
"Saya kita itu belum menjadi prioritas kita karena itu harus menjadi pembahasan ulang," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.