Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Hapus Agenda Pembahasan Revisi UU KPK dari Rapat Paripurna

"Pastikan bahwa agenda mengenai hal itu, akan didrop dari paripurna lewat rapat pengganti Bamus. Kita sepakat hal itu ditunda,"

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR Hapus Agenda Pembahasan Revisi UU KPK dari Rapat Paripurna
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Ade Komaruddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Rapat tersebut membahas agenda paripurna pascasikap Presiden Joko Widodo untuk menunda pembahasan revisi Undang Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Pastikan bahwa agenda mengenai hal itu, akan didrop dari paripurna lewat rapat pengganti Bamus. Kita sepakat hal itu ditunda," kata Ketua DPR Ade Komaruddin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Rapat paripurna DPR yang sedianya digelar pukul 10.00 WIB ditunda hingga pukul 13.00 WIB, Selasa (23/2/2016).

Akom, sapaan akrab Ade Komaruddin, mengatakan presiden bersama DPR telah sepakat revisi UU untuk menguatkan KPK.

Untuk itu, keduanya bersepakat akan menjelaskan mengenai penguatan itu kepada publik.

Berita Rekomendasi

Politikus Golkar itu pun menekankan poin perubahan revisi terkait kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Soal SP3, semua pihak, semua ahli hukum termasuk teman-teman KPK, pahami bahwa SP3 sebuah keniscayaan, harus masuk direvisi. Kita menyadari benar perlu revisi, tapi perlu kuta jelaskan supaya tidak simpang siur," ujarnya.

Sementara‎ Wakil Ketua DPR Fadli Zon menuturkan persoalan penghapusan revisi UU KPK dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ia mengatakan hal tersebut terkait permasalahan teknis.

"Prolegnas kan memang menjadi kesepakatan dengan pemerintah. Jadi ketika kita menetapkan prolegnas di longlist atau shortlist dalam arti Prolegnas prioritas, kesepakatan dengan pemerintah," kata Fadli.

Bila pemerintah merasa RUU KPK tidak perlu masuk Prolegnas prioritas, Fadli mengatakan hal tersebut dapat dibicarakan dengan DPR.

"Saya kita itu belum menjadi prioritas kita karena itu harus menjadi pembahasan ulang," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas