Kalau Benar Ivan Haz, MKD Harus Berikan Sanksi Pemberhentian
Ivan memiliki dua kasus etika. Pertama, penganiayaan pembantu rumah Tangga (PRT).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalau benar anggota DPR yang diamankan karena konsumsi narkoba adalah anggota Fraksi PPP Ivan Haz, maka sudah selayaknya diganjar sanski pemberhentian sebagai wakil rakyat.
Apalagi Putra Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu, kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, sejak awal bermasalah.
Ivan memiliki dua kasus etika. Pertama, penganiayaan pembantu rumah Tangga (PRT).
Terakhir, dia positif narkoba dari pemeriksaan awal.
"MKD DPR harus memberikan sanksi pemberhentian. Demikian pula Fraksi atau partainya harus memberhentikan yang bersangkutan," tegas Pengamat Kebijakan Publik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten ini kepada Tribun, Selasa (23/2/2016).
Tanpa MKD pun, kata dia, sebenarnya Partai bila punya komitmen moral harusnya sudah memberhentikan yang bersangkutan.
"Apalagi sudah terbukti positif narkoba," cetusnya.
Saran saya, imbuhnya, bercermin pada kasus kali ini, seluruh pejabat publik tanpa kecuali secara rutin dilakukan test narkoba Sebagai komitmen Pemerintah lawan narkoba.
"Bagaimana mungkin rakyat dipimpin dan diwakili oleh para pecandu narkoba," kritiknya.
Jadi menurutnya, penting test narkoba Untuk seluruh pejabat Publik baik Pemerintah maupun legislatif paling bawah sampai paling tinggi.
"Hasilnya diumumkan kepada Publik, BNN bisa Diberikan wewenang untuk melakukan uji tersebut," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.