Kasubdit Kasasi Perdata MA: Tidak Ada Pejabat Lain Teribat
"Nggak ada. Nggak ada pejabat lain yang terlibat,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Andri Tristianto Sutrisna mengaku tidak ada lagi yang terlibat dalam kasus suap dirinya di lingkungan Mahkamah Agung.
Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung tersebut mengatakan hanya dirinya yang terlibat menerima suap terkait permintaan penundaan salinan putusan kasasi Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.
"Nggak ada. Nggak ada pejabat lain yang terlibat," kata Andri usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Kemarin, KPK memeriksa Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, Herri Swantoro.
Saat ditanya wartawan, Herri enggan menjawab mengenai proses pengiriman salinan putusan.
Mekanisme pengiriman salinan putusan penting mengingat suap Andri menerima suap untuk menunda salinan putusan salinan putusan kasasi Direktur Utama PT CGA Ihcsan Suaidi.
"No comment. Direktur pidana yang tahu," kata Herri usai diperiksa penyidik KPK, kemarin.
Sebelumnya, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.
Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.
Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka.
Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri.