Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Novel Baswedan Janggal

Muji Kartika Rahayu menyambut baik terbitnya Surat Keputusan Penghentikan Penuntutan (SKPP) kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kasus Novel  Baswedan Janggal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rahmad (tengah) menunjukkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus Novel Baswedan disaksikan Kajati Bengkulu Ali Mukartono (kanan) dan Kapuspenkum Amir Yanto (kiri) di kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/2/2016). Kejaksaan Agung melalui Jampidum memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan dengan alasan dugaan penganiayaan tersebut telah kedaluarsa dan setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

PENASIHAT hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu menyambut baik terbitnya Surat Keputusan Penghentikan Penuntutan (SKPP) kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Keputusan Kejaksaan Agung untuk memberhentikan perkara tersebut dianggap sejalan dengan perintah Presiden.

Apalagi dari awal kasus tersebut memang sudah banyak ditemui kejanggalan dan dugaan rekayasa. "Sejak awal Tim Advokasi Anti Kriminalisasi menyampaikan bahwa Penyidikan Kasus Novel penuh dengan Kejanggalan dan Rekayasa,"ujar Muji, Senin(22/2/2016).

Keluarnya SKPP kata Muji juga senafas dengan temuan dan rekomendasi Ombudsman RI yang intinya terdapat sejumlah pelanggaran mal administrasi (penyalahgunaan kewenangan) dalam penanganan kasus Novel Baswedan.

"Ini bisa menjadi langkah maju dan preseden positif untuk menyelesaikan kriminalisasi bagi Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Denny Indrayana, Emerson Yuntho, Erwin Natosmal dan Pegiat Anti Korupsi lainnya," ujar Muji.

Lebih lanjut kata dia, keluarnya SKPP merupakan penyelesaian secara hukum untuk mengakhiri polemik kasus Novel Baswedan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet 12 tahun silam.

"Kasus Novel Basweddan diselesaikan hanya melalui cara-cara yang dibenarkan oleh hukum sejalan dengan perintah presiden," kata Muji.

Penghentian Kasus Novel Tidak Masuk Akal

BERITA TERKAIT

Korban penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan tidak terima atas dikeluarkannya SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) oleh Kejaksaan Agung atas dasar kasus kedaluwarsa. Menurut pengacara korban, Yuliswan alasan kejaksaan menghentikan perkara dan kasus sudah kedaluwarsa tidak masuk akal.

"Artinya itu tidak ada alasan lagi mengatakan ini tidak lengkap. Ini siap disidangkan. Alasan jaksa tadi itu alasan klasik, alasan yang tidak masuk akal. Kalau tidak lengkap mestinya tidak di P21," ujar Yuliswan.

Proses kasus penganiayaan di Bengkulu sebut Yuliswan telah dijalani Kejaksaan hingga berkas perkara masuk ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan keluar tanggal sidang perdana, sebelum ditarik kembali oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Karenanya kalau Kejaksaan pada akhirnya memutuskan untuk menghentikan sama saja menjilat ludah sendiri.

"Saya selaku kuasa hukum dan sekaligus keluarga korban mengatakan kalau kejaksaan Agung berkata bukti tidak cukup artinya mereka sama dengan menjilat ludah sendiri,"ujarnya.
Kasus Samad dan BW Harus Dihentikan
KPK pun meminta kepada Kejaksaan Agung berupa penghentian perkara kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. "Berharap akan ada penyelesaian yang cepat pada kasus BW dan AS," ujar Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif.

La Ode pun tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung atas dikeluarkannya SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) nomor B03 N7.10/EP 102/2016 kepada Novel Baswedan. "Kami berterima kasih atas sikap dan upaya kejaksaan dalam penyelesaian kasus Novel Baswedan,"kata La Ode. (mal/val/eri/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas