Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Jadwalkan Periksa Hary Tanoe

Meski demikian, Arminsyah masih belum bersedia menyebut waktu pasti pemeriksaan berlangsung.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Jadwalkan Periksa Hary Tanoe
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengusaha Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan usai menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2016). Kedatangannya tersebut untuk membuat laporan terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kasubdit penyidik tindak pidana korupsi Kejagung?, Yulianto dengan laporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan memberikan keterangan palsu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah akhirnya menegaskan rencananya memeriksa CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.

"(Hary Tanoesoedibjo) Nanti kami akan periksa," kata kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Saat ini Korps Adhyaksa tengah mengkaji keterlibatan Hary Tanoesoedibjo dalam dugaan pemalsuan transaksi untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari perusahaan telekomunikasi itu pada 2007-2009.

Baca Juga : Kejaksaan Agung Periksa MS Hidayat Terkait Kasus Mobile 8

Meski demikian, Arminsyah masih belum bersedia menyebut waktu pasti pemeriksaan berlangsung.

Kasus ini, membuat "ketegangan" antara Hary Tanoe yang juga Ketua Umum Perindo ini dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo serta anak buahnya, Kasubdit Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto.

Keduanya saling lapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Berita Rekomendasi

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.

"PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," kata Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin pada Rabu (21/10/2015) silam.

Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas