Ketua DPR Ade Komarudin Dilaporkan ke MKD Terkait Dugaan Menerima Gratifikasi
"Kami bermaksud melaporkan ke MKD dugaan gratifikasi yang diterima Ketua DPR, Ade Komarudin berupa pesawat jet dari pengusaha asal Kalimantan,"
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Ade Komaruddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP).
Pelaporan itu didasarkan ramainya kabar beredarnya foto Ade Komarudin di media sosial yang diduga menerima gratifikasi bersama beberappa anggota DPR lainnya berupa fasilitas pesawat jet mewah dari pengusaha.
"Kami bermaksud melaporkan ke MKD dugaan gratifikasi yang diterima Ketua DPR, Ade Komarudin berupa pesawat jet dari pengusaha asal Kalimantan," kata koordinator LAKP, M Adnan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Dikatakan dia, MKD harus proaktif memanggil pihak-pihak terkait untuk mengusut dugaan tersebut.
"MKD harus proaktif memanggil pihak-pihak terkait termasuk saudara Ade Komarudin agar diperiksa unttuk dibuktikan kebenarannya,"
ucapnya.
Adnan menuturkan, apabila benar dan terbukti foto yang beredar berupa gratifikasi, maka telah melanggar Pasal 12 b tentang gratifikasi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu juga melanggar UU MD3 yang mengatur tentang etika anggota DPR.
"Anggota DPR apalagi Ketua DPR adalah jabatan puncak di lembaga legislatif dan merupakan represntasi DPR," kata dia.
Untuk itu, pihaknya mendesak MKD lebih serius dan aktif dalam melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
"Tidak terpaku pada bukti formil belaka," ucapnya.
Masih kata Adnan, MKD harus tegas menegakkan marwah DPR secara kelembagaan.
Setiap anggota termasuk Ketua DPR sekalipun bila terbukti bersalah harus diberikan hukuman yang setimpal sebagaimana kasus lain yang terjadi sebelumnya yang ditangani MKD.
"Kami sebagai kelompok masyarakat, bagian dari yang peduli reformasi DPR merespon hal ini sebagai bentuk partisipai masyarakat untuk menjamin terwujudnya penyelenggara negara atau parlemen yang bersih, akuntabel dan berintegritas," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.