KPK Tidak Tahu Sampai Kapan Revisi UU KPK Ditunda
KPK mengakui tidak ada jaminan dari Presiden Joko Widodo tidak akan merevisi Undang-Undang KPK hingga masa kepemimpinanannya selesai.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui tidak ada jaminan dari Presiden Joko Widodo tidak akan merevisi Undang-Undang KPK hingga masa kepemimpinanannya selesai.
Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif, mengatakan memang revisi tersebut adalah ranah Presiden dan DPR RI.
"Kami tidak tahu. Itu terserah Presiden karena itu memang adalah ranah Presiden dan DPR. Tapi kami berharap, kami melihat belum waktunya revisi undang-undang itu," kata Syarif, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Syarif berharap apabila Presiden atau DPR RI ingin suatu saat melanjutkan revisi, maka KPK harus diikutsertakan agar draf yang disusun untuk memberikan penguatan kepada lembaga antirasuah itu.
"Yang penting memang sekarang itu adalah penguatan KPK bukan pelemahan. Karena dalam penundaan itu mungkin kami berharap Pemerintah dan DPR bisa-mikir mikir, kalau ingin perkuat KPK berharap Pemerintah dan DPR berkonsultasi dengan KPK bagian-bagian mana yang diperkuat sehingga itu yang didorong untuk penguatan," tukas Syarif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.