Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfudz Siddiq: TV Masih Permisif Terhadap LGBT

Dan fakta ironinya tayangan semacam itu justru populer

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfudz Siddiq: TV Masih Permisif Terhadap LGBT
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan, lembaga penyiaran, khususnya TV harus menunjukkan komitmen untuk tidak mempromosikan pelaku dan perilaku LGBT pada tayangan siarannya.

Komitmen ini penting dan mendesak karena tayangan TV yang menampilkan pelaku dan perilaku LGBT cenderung meningkat dari waktu ke waktu.

"Dan fakta ironinya tayangan semacam itu justru populer dan pada gilirannya menghasilkan pemasukan iklan yang lebih besar," ujar Mahfudz Siddiq di Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Lalu kenapa komitmen lembaga penyiaran ini sangat diperlukan? Pertama, Jika kita merujuk pada peraturan perundang-undangan baik di bidang penyiaran maupun yang terkait, sangat jelas acuan norma yang tidak memberi ruang bagi pelaku dan perilaku LGBT.

Sementara kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi asas dan tujuan yang mengikat semua lembaga penyiaran.

Atas dasar ini pula, pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkewajiban melakukan penegakan aturan dan kepatuhan terhadap aturan.

Kedua, Lembaga Penyiaran khususnya TV mampu menayangkan siarannya kepada masyarakat luas karena menggunakan frekuensi yang dikuasai negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Berita Rekomendasi

Mahfudz mengatakan, pertanyaannya adalah apakah program tayangan yang menampilkan pelaku dan perilaku LGBT sesuai dengan kepentingan masyarakat luas?

"Jika metode polling pendapat dijadikan acuan, apakah ada TV yang bisa menunjukkan data bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menerima LGBT dan mendapatkan manfaat positif dari tayangan tersebut? " katanya.

Menurutnya, jika program tayangan TV sudah jelas bertabrakan dengan kepentingan masyarakat luas, maka pemerintah dan KPI berwenang untuk mengambil tindakan sanksi.

KPI bisa memberhentikan program tayangan tersebut, dan pemerintah bisa mencabut Izin Penyelenggaraan Penyiaran TV.

Ketiga, di era informasi ini fungsi dan peran media massa menjadi semakin penting dalam konteks kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Media massa dengan tayangan yang terus menerus menerpa masyarakat, sudah seharusnya memainkan fungsi dan peran yang positif.

"Yaitu membangun jati diri bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila dan hidup dengan acuan norma agama dan budaya luhur," katanya.

Menurutnya, jika ada sebuah organisasi yang kegiatannya justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila pastilah akan mendapatkan konsekuensi hukum dan politik.

Ketua Komisi I Mahfudz mengajak semua Lembaga Penyiaran untuk menunjukkan komitmennya pada peraturan perundang-undangan yang ada dan terus bekerja untuk kepentingan masyarakat luas.

"Jika tidak ada komitmen itu, maka sepantasnyalah KPI dan Pemerintah untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagi mereka yang akan berakhir masa IPP-nya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas