Pengamat: Jika Berhembus Lagi, Berarti Isu Revisi Murni Politis
kalau nanti kembali isu revisi UU KPK disuarakan, bisa disimpulkan isu ini murni politis.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Bung Hatta, Padang Refki Saputra memuji keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pembahasan revisi Undang undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Hal ini menandakan pemerintah dan DPR masih mendengarkan suara rakyat," ujar Refli kepada Tribun, Selasa (23/2/2016).
Akan tetapi dia tegaskan, kalau nanti kembali isu revisi UU KPK disuarakan, bisa disimpulkan isu ini murni politis.
"Menandakan memang isu ini murni politis," tegas Refli.
"Bukan political will pemerintah untuk memperbaiki kinerja pemberantasan korupsi," katanya.
Karena menurutnya, kalau hendak memperbaiki, harus secara keseluruhan sistem pemberantasan korupsi.
"Harus ada roadmaap yang jelas dengan memetakan masalah pemberantasan korupsi baru bicara revisi Undang-undang," ujarnya.
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Pemerintah dan DPR sepakat bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda.
"Tadi setelah bicara banyak mengenai rencana revisi, kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini dan ditunda," ujar Presiden, Senin (22/2/2016).
Presiden mengatakan, kesepakatan tersebut atas dasar pemikiran yang sama, bahwa rencana revisi Undang-Undang KPK perlu dimatangkan lagi.
"Saya pandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi dan sosialisasinya kepada masyarakat," kata Presiden Jokowi.
Pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih 2 jam di Istana Merdeka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.