Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Anggota DPR Ivan Haz Hari Ini

Polda Metro Jaya berencana memeriksa anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Ivan Haz, atas dugaan penganiayaan seorang asisten rumah tangga.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Anggota DPR Ivan Haz Hari Ini
KOMPAS.COM
Politisi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz menggelar jumpa pers bersama sejumlah pimpinan fraksi PPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Polda Metro Jaya berencana memeriksa anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Ivan Haz, atas dugaan penganiayaan seorang asisten rumah tangga.

Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (23/2/2016), untuk memeriksa anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz sebagai tersangka.

Namun, polisi belum dapat m memastikan pemeriksaan sebagai tersangka kali ini, akan berlanjut ke penahanan.

"IH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan subjektif penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, Senin (22/2/2016).

Tim penyidik, sebut Iqbal, masih menunggu kehadiran Ivan secara suka rela. Upaya penghadiran paksa baru dilakukan jika tersangka tidak hadir setelah tiga kali pemanggilan.

"Kami lihat hadir apa tidak. Kami punya sop pemanggilan 1,2, dan 3, lalu, kami paksa. Apakah harus menahan atau tak perlu menahan," kata Iqbal.
Ivan Haz diduga menganiaya pembantu rumah tangga T (20). Setelah penetapan status tersangka, penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa pada Selasa (23/2).

Bersama istrinya, Anna Susilowati, anggota DPR ini diduga menganiaya seorang pembantu rumah tangga, T (20), di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Korban sudah membuat laporan polisi pada Kamis (1/10/2016).

Dalam laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas