Politikus PDIP Risa Mariska: Kita Berkuasa Rasa Oposisi
Anggota Komisi III DPR Risa Mariska merupakan salah satu pengusul revisi UU KPK
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Anggota Komisi III DPR Risa Mariska merupakan salah satu pengusul revisi UU KPK. Ia menyebut revisi UU KPK berupa usulan perubahan telah dimulai sejak tahun 2010.
Saat itu, Risa belum menjadi Anggota DPR. "Usulan itu ada dari 2010. Di 2010 ada 10 poin dan mau tidak mau harus direvisi," kata Risa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Dalam perjalanan waktu, revisi UU KPK tertunda. Kemudian, pada 2015, revisi UU KPK diusulkan kembali dengan 9 point perubahan. Tetapi setelah pembahasan mengerucut kembali menjadi empat point.
Perubahan itu menyangkut pembentukan dewan pengawas, kewenangan SP3, izin penyadapan serta pengangkatan penyidik independen.
"Kalau mau pakar semua pengen direvisi tapi kita enggak mau seekstrim itu, artinya ada hal penting untuk segera direvisi, ini mempengaruhi kerja KPK, kita tidak bicara penguatan dan pelemahan tapi kinerjanya," kata Politikus PDI Perjuangan itu.
Lalu bagaimana Risa menjelaskan kepada konstituen saat turun ke Daerah Pemilihan Jawa Barat VI Depok dan Bekasi?
"Kalau turun ke Dapil, kunjungan dan sosialisasi empat pilar pertanyaan pertama ya soal revisi UU KPK," kata Risa sambil tersenyum.
Pertanyaan konstituen biasanya mempersoalkan PDIP yang mendukung dan mengusulkan revisi UU KPK.
Risa pun menjawab KPK perlu dievaluasi selama 13 tahun perjalanan lembaga anti rasuah tersebut. Ia pun menilai dialog tersebut membuat masyarakat paham.
Risa juga mengaku tidak pernah menerima ancaman dari masyarakat yang menolak revisi UU KPK. Ia juga tidak khawatir konstituen berpaling darinya karena sikapnya mendukung revisi UU KPK.
"Enggak (ada ancaman) , justru mereka paham KPK ada pada saat era Ibu Megawati. Ini harus dijaga, tetap ada sepanjang korupsi masih ada. Mereka enggak setuju kalau melemahkan,
Ketika ditanyakan adanya sejumlah lembaga masyarakat yang mempertanyakan perbedaan sikap PDIP terhadap revisi UU KPK. Dimana saat menjadi oposisi, PDIP menolak revisi, Risa mengatakan hal itu merupakan dinamika politik.
Ia juga membantah PDIP mengusulkan revisi UU KPK saat partai berlambang banteng itu berkuasa.
"Itu dinamika, 2010, Demokrat yang mengusulkan. Enggak ada, kita berkuasa rasa oposisi," kata Risa.