Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuding Ade Komaruddin, Ormas Golkar Balik Laporkan LAKP ke Polda Metro Jaya

"Kami akan segera melaporkan ke Polda Metro Jaya,"

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tuding Ade Komaruddin, Ormas Golkar Balik Laporkan LAKP ke Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Ketua Umum Baladhika Karya Nofel Saleh Hilabi (tengah), saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - ‎Ketua DPR RI, Ade Komaruddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP).

Hal itu terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet mewah.

Pengurus Harian DPP Golkar Nofel Saleh Hilabi menyayangkan persaingan calon Ketua Umum partai Golkar semakin kasar.

"Permainan ini semakin kasar. Kami sudah klasifikasi ke pak Bambang. Pesawat itu milik pak Bambang dan bukan gratifikasi," kata Nofel di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Nofel mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap kelompok yang menamakan Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP).

Ia pun akan mengambil langkah-langkah hukum.

Berita Rekomendasi

Ketua Umum Baladika Karya itu mengatakan pihaknya akan melaporkan LAKP ke Polda Metro Jaya.

"Kami akan segera melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Ade Komaruddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP).

Pelaporan itu didasarkan ramainya kabar beredarnya foto Ade Komarudin di media sosial dugaan gratifikasi yang diterima Ade bersama beberapa anggota DPR lainnya berupa fasilitas pesawat jet mewah dari pengusaha.

"MKD harus proaktif memanggil pihak-pihak terkait termasuk saudara Ade Komarudin agar diperiksa unttuk dibuktikan kebenarannya," kata koordinator LAKP, M Adnan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).


Adnan menuturkan, apabila benar dan terbukti foto yang beredar berupa gratifikasi, maka telah melanggar Pasal 12 b tentang gratifikasi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu juga melanggar UU MD3 yang mengatur tentang etika anggota DPR.

"Anggota DPR apalagi Ketua DPR adalah jabatan puncak di lembaga legislatif dan merupakan represntasi DPR. Untuk itu kami mendesak MKD lebih serius dan aktif dalam melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas