Gatot Pujo dan Evy Susanti Berdoa Bisa Bebas
Kami berdoa agar bebas. Teman-teman wartawan pasti juga mendoakan bebas," kata Gatot
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti membacakan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Sebelumnya jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut masing-masing Gatot 4,5 tahun penjara, sementara istrinya 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 5 bulan.
Sebelum sidang dimulai Gatot berharap dan juga sang istri bisa divonis bebas majelis hakim.
"Kami berdoa agar bebas. Teman-teman wartawan pasti juga mendoakan bebas," kata Gatot kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Dirinya, Evy dan penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan masing-masing.
"Saya nanti langsung bacakan, hanya membuat poin-poin saja. Akan mudah improvisasi," kata Gatot.
Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti didakwa menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sejumlah US$ 27,000 dan SGD 5,000 bersama-sama Otto Cornelis (OC) Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
"Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan US$ 15,000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5,000 serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2,000," kata Irene Putrie, Jaksa dari KPK, saat membacakan dakwaan.
Terdakwa Gatot dan Evy memberikan suap sejumlah di atas agar ketiga hakim mengabulkan gugatan tentang pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan dana ke sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut.
"Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa Gatot melalui OC Kaligis," kata Irene.
Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Gatot dan Evy melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.