Kasus Novel Dihentikan, Penyidik Polri Kecewa?
Penyidik KPK, Novel Baswedan bisa bernafas lega lantaran kasusnya atas dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet dihentikan oleh Kejagung.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK, Novel Baswedan bisa bernafas lega lantaran kasusnya atas dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet dihentikan oleh Kejagung.
Lalu bagaimana dengan perasaan para penyidik Polri yang sudah susah payah melakukan penyidikan? Apakah mereka merasa kecewa?
Menjawab hal itu, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan tidak ada istilah kecewa atau tidak kecewa bagi penyidik Polri di kasus ini.
"Tidak ada istilah keweca atau tidak kecewa di sini, yang tenting kewajiban kami sudah dipenuhi," ujar Agus, Rabu (24/2/2016).
Ditegaskan Agus, di Indonesia mekanisme penanganan perkara sudah jelas aturannya, dimana Polri tugasnya menyidik, jaksa menuntut dan hakim menghakimi.
Maka manakala penyidik Polri sudah menuntaskan tugasnya dengan berkas dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan, itu juga suatu prestasi.
"Manakala kasus dinyatakan sudah P21, lengkap ya disitulah tuntas pekerjaan polisi. Selanjutnya sidang lalu vonisnya seperti apa, itu kami hormati," tambahnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Penghentian perkara Novel, jelas Noor Rachmad, melalui mekanisme penerbitan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) nomor B03 N7.10/EP 102/2016.
"Dengan diterbitkannya SKPP ini maka penanganan perkara Novel dinyatakan selesai," kata Noor Rachmad.
Menurut Jampidum, pihak mengambil langkah ini karena jaksa penuntut umum menilai dugaan penganiayaan tersebut telah kedaluarsa.
Selain itu, Jampidum juga menyatakan, setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.
Setelah terbitnya surat berwarna merah muda yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan, maka perkara Novel Basweda dinyatakan berhenti.
Terpisah, pengacara korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan, Yuliswan, menyebutkan tengah mempertimbangkan dua opsi untuk menanggapi terbitnya SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Perkara) kasus tersebut.
Dua opsi tersebut adalah melakukan gugatan praperadilan atau mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Kami pelajari dulu, kami akan lakukan praperadilan atau melakukan gugatan ke MK uji materi. Kami pelajari dulu yang mana yg lebih pas," ucap Yuliswan kepada Tribun saat dihubungi Senin (22/2/2016).
Meski masih mengkaji, tapi Yuliswan menegaskan pihaknya pasti melakukan langkah hukum atas sikap Kejaksaan Agung.