KPK Periksa Panitera Mahkamah Agung Terkait Suap Andri Tristianto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitera Mahkamah Agung, Suroso Ono, terkait suap yang menjerat Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahk
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitera Mahkamah Agung, Suroso Ono, terkait suap yang menjerat Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Andri Tristianto Sutrisna)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Selain memeriksa Suroso, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Rocky Panjaitan.
Sebelumnynya, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat MA.
Antara lain Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Herri Swantoro , Direktur Pranata dan Tata Laksana Pidana Wahyudin dan Direktur Pranata dan Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu.
Saat ditanya wartawan, Herri enggan menjawab mengenai proses pengiriman salinan putusan.
Mekanisme pengiriman salinan putusan penting mengingat suap Andri menerima suap untuk menunda salinan putusan salinan putusan kasasi Direktur Utama PT CGA Ihcsan Suaidi.
"No comment. Direktur pidana yang tahu," kata Herri usai diperiksa penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.
Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.
Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka. Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri.