Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Panitera Mahkamah Agung Terkait Suap Andri Tristianto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitera Mahkamah Agung, Suroso Ono, terkait suap yang menjerat Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahk

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Panitera Mahkamah Agung Terkait Suap Andri Tristianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/2/2016). Andri yang ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) dengan kasus dugaan menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi di MA itu dibawa ke KPK untuk mengkroscek sejumlah barang bukti yang didapatkan dari serangkaian penggeledahan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitera Mahkamah Agung, Suroso Ono, terkait suap yang menjerat Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Andri Tristianto Sutrisna)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Selain memeriksa Suroso, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Rocky Panjaitan.

Sebelumnynya, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat MA.

Antara lain Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Herri Swantoro , Direktur Pranata dan Tata Laksana Pidana Wahyudin dan Direktur Pranata dan Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu.

Saat ditanya wartawan, Herri enggan menjawab mengenai proses pengiriman salinan putusan.

BERITA REKOMENDASI

Mekanisme pengiriman salinan putusan penting mengingat suap Andri menerima suap untuk menunda salinan putusan salinan putusan kasasi Direktur Utama PT CGA Ihcsan Suaidi.

"No comment. Direktur pidana yang tahu," kata Herri usai diperiksa penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.

Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.

Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka. Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas