Nasib AS dan BW Diputus Jaksa Agung Pekan Ini
Pekan ini akan kami putuskan," kata Prasetyo
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebutkan nasib perkara mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto segara diputuskan.
"Pekan ini akan kami putuskan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Terkait rekomendasi yang sempat dia minta dari Mahkamah Agung dan Polri sebelum memberikan deponering (pengesampingan perkara) kepada dua kasus tersebut telah diterima.
"(MA dan Polri) menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung," kata Prasetyo.
Perkara yang mendera Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta penyidiknya, Novel Baswedan, diduga sarat upaya kriminalisasi lembaga anti-rasuah itu.
Pasalnya, ketiga perkara itu diproses Badan Reserse Kriminal Polri, tidak lama setelah KPK menetapkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polisi yang kini menjabat Wakapolri Komjen Budi Gunawan.
Terkait kasus Novel, Kejaksaan telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk perkara dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan.
Kejaksaan menilai perkara tersebut telah kedaluarsa dan terdapat keraguan oleh jaksa pada alat bukti.
Sedang, perkara AS dan BW tengah dikaji Jaksa Agung. Dia membuka opsi pembekuan dua perkara tersebut.