Dipersulit Tangkap Ikan, Nelayan Adukan Menteri Susi ke DPR
"Ibu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) semakin jauh dari kami," kata Bambang.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan nelayan dan pengusaha ikan yang tergabung dalam 34 asosiasi mengadukan nasib mereka ke Komisi IV DPR RI.
Mereka menyampaikan persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi, Kamis (25/2/2016).
Para nelayan memenuhi ruang rapat serta balkon Komisi IV DPR. Koordinator Front Nelayan Bersatu (FNB) Bambang Wicaksana mengatakan kepentingan nelayan semakin terabaikan.
"Ibu Susi (Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan) semakin jauh dari kami," kata Bambang.
Nelayan merasa dirugikan dengan sejumlah kebijakan, salah satunya soal peraturan terkait alat tangkap (cantrang).
Dimana terdapat aturan cantrang tidak dapat digunakan karena dianggap tidak ramah lingkungan. Padahal mereka mendengar adanya penundaan larangan cantrang karena harus disosialisasikan terlebih dahulu.
"Aturan terkait dengan pelarangan cangtrang, masih tetap berlaku, penegakan hukum masih dilakukan aparat laut, banyak teman jadi korban, ditangkap, karena alat terlarang dan tidak ada penundaan," kata Bambang.
Ia menuturkan banyak nelayan yang tertangkap dan sedang diproses hukum. Bambang pun merasakan perjuangan nelayan saat berdialog dengan Presiden Jokowi menjadi sia-sia. "Katanya ada penundaan satu tahun. Tapi tidak didasarkan legalitas yang kuat. Kami warga Indonesia tapi tak dihargai," ujarnya.
Para nelayan juga mempertanyakan aturan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin penggunaan kapal eks asing. Menurutnya, kapal milik nelayan yang diperoleh sesuai aturan juga dipermasalahkan. Akibatnya, tangkapan ikan yang didapat nelayan merosot tajam.
"Menangkap ikan di pinggi laut dan tengah laut berbeda. Kami pernah mengajukan permohonan lewat gubernur, ada surat edaran, tapi di lapangan berbatasan dengan Lampung dan Jwa Barat akhirnya ditangkap sama angkatan laut dan polisi perairan," kata Nelayan asal Banten, Sabrawi.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPR menilai persoalan tersebut telah berulang sejak setahun yang lalu dan malah bertambah parah.
Menanggapi keluhan para nelayan tersebut, anggota Komisi IV Daniel Johan mengatakan bahwa aduan ini sudah berulang sejak setahun lalu. "Presiden Jokowi haru segera ambil sikap, kalau enggak ya nelayan akan menarik kepercayaannya dan menyesal memilih," kata Daniel.
Mengenai moratorium kapal, Politikus PKB itu menilai seharusnya yang menjadi milik warga Indonesia tidak perlu dipersulit secara administrasi. "Kapal itu kan eks-asing. Sekarang 1000 persen sudah kepemilikan orang Indonesia, bayarnya ada yang kredit lagi," katanya.
Sedangkan mengenai aturan pelarangan penggunaan cantrang yang selama ini sudah digunakan oleh ribuan nelayan. Ia mengatakan tidak semua cantrang berbahaya bagi lingkungan.
"Cantrang ada yang ramah lingkungan. Norwegia dan Australia memperbolehkan," katanya.