Kelompok LGBT Pelanggar HAM
"Saya berpendapat dengan LGBT, kawin sejenis menghalangi hak reproduksi, itu pelanggaran HAM."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap majelis agama yang diakui di Indonesia telah menganggap orang-orang dengan orientasi seksual khusus seperti kelompok Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT), sebagai penyimpangan.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, mengingatkan bahwa dalam Al Quran juga sudah
diceritakan, bagaimana kaum nabi Luth diazab, salah satunya karena memiliki orientasi seksual yang menyimpang.
"Dalam Al Quran juga diajari untuk berpasangan dengan lawan jenis dalam sebuah pernikahan, laku berketurunan," ujar Din Syamsuddin, kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Oleh karena itu bila seseorang memutuskan untuk berpasangan bukan dengan lawan jenis, maka orang tersebut telah menyalahi kodratnya sebagai manusia. Hal itu menurutnya bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM.
"Saya berpendapat dengan LGBT, kawin sejenis menghalangi hak reproduksi, itu pelanggaran HAM," ujarnya.
Kelompok LGBT adalah kelompok yang tetap harus dilindungi hak-haknya. Baik negara maupum umat Islam harus turun tangan memastikan hal tersebut.
Sementara itu bagi kelompok LGBT, Din Syamsuddin mengingatkan agar mereka untuk tidak menggelar acara terbuka, serta tidak menyerukan propaganda acara tersebut.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.