KPK Periksa Bekas General Manager Pelindo II Lengkapi Berkas RJ Lino
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pe
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun 2010.
Kamis (23/2/2016), KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap bekas General Manager cabang Pelabuhan PT Pelindo II, Indra Sigit.
Indra akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidik tersangka bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Prihars Nugraha, Jakarta.
RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Lino jadi pesakitan lantaran disangka KPK menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.
Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar.
Lino pun harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo setelah mendudukinya sekitar 10 tahun.
Lino memerintahkan mengubah spesifikasi QCC dari single lift ke twin lift.
Selain itu ia pun memerintahkan mengkondisikan penunjukan langsung HDHM melalui instruksi/disposisi Pemohon yang dituliskan secara langsung dengan kata-kata 'GO FOR TWINLIFT' pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik Nomor : PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010.