Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Waksekjen DPN Peradi Terkait Suap Kepada Pejabat MA

Victor akan diperiksa dan dimintai keterangannya untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Waksekjen DPN Peradi Terkait Suap Kepada Pejabat MA
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/2/2016). Andri yang ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) dengan kasus dugaan menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi di MA itu dibawa ke KPK untuk mengkroscek sejumlah barang bukti yang didapatkan dari serangkaian penggeledahan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Victor W Nadapdap, terkait suap kepada pejabat Mahkamah Agung.

Victor akan diperiksa dan dimintai keterangannya untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Andri, red)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Menurut Priharsa, Victor akan dimintai keterangannya terkait kode etik Peradi. Pasalnya, dalam kasus tersebut KPK juga menetapkan seorang tersangka yakni Awang Lazuardi Embat. Awang adalah pengacara Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi. Awang juga lah sebagai perantara Ichsan menyuap Andri.

Sekadar informasi, Icshan memberikan suap Rp 400 juta kepada Andri melalui pengacaranya Awang Lazuardi Embat, agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi.

Pada putusan kasasi tersebut, Ichsan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Andri disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA REKOMENDASI

Sementara Icshan dan Awang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas