Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Akan Terima Apapun Keputusan MKD Terhadap Ivan Haz

Ivan tengah menunggu keputusan MKD terkait dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPP Akan Terima Apapun Keputusan MKD Terhadap Ivan Haz
KOMPAS.COM
Politisi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz menggelar jumpa pers bersama sejumlah pimpinan fraksi PPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI menyerahkan sepenuhnya sanksi etik kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus Ivan Haz.

Ivan tengah menunggu keputusan MKD terkait dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).

"Kita persilahkan MKD memberikan putusan yang dianggap rasa keadilan sesuai dengan kode etik," kata Juru Bicara PPP Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Arsul mengatakan PPP memang sejak awal menyerahkan keputusan mengenai Ivan Haz kepada MKD.

PPP tidak akan mengintervensi keputusan lembaga etik DPR itu.

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan fraksi akan menerima sepenuhnya keputusan MKD.

Ia mengatakan fraksi akan bersikap bila telah menerima surat keputusan dari MKD.

Berita Rekomendasi

"Dari MKD nanti kita follow up," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD( telah mengunjungi apartemen Ivan Haz yang diduga sebagai lokasi pemukulan kepada pembantu rumah tangga (PRT).

"Saya waktu melakukan kunjungan, pengecekan ke apartemen itu memang ada keterangan yang kita terima itu sudah jadi keterangan di kepolisian dan sudah jadi tersangka," kata Anggota MKD Maman Imanulhaq di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Maman menilai tidak ada celah bagi Ivan Haz untuk bertahan di DPR. Apalagi, tidak ada toleransi untuk kasus kekerasan pada pembantu rumah tangga. MKD lalu membentuk tim panel karena Ivan Haz diduga melakukan pelanggaran berat.

"Panel akan sulit cari keputusan lain kecuali Ivan itu dipecat dari DPR," kata Politikus PKB itu.

Maman mengatakan tim panel sudah terbentuk sejak kemarin. Nantinya, tim panel akan memutuskan apakah Ivan menerima sanksi pemecatan atau lainnya.

‎"Kalau saya sih berkeyakinan seperti itu tidak ada pembelaan apapun yang meringankan Ivan di sidang ini. Panel sudah sepakat itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas