KPK Cocokkan Suara Penyuap Pejabat MA dengan Hasil Sadapan
Selain pencocokan suara, Otto mengungkapkan pihak KPK juga mengembalikam kunci mobil.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencocokkan suara Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dengan hasil sadapan.
"Tadi pemeriksaan cuma pencocokan suara yang dimiliki KPK dari sadapan," kata kuasa hukum Ichsan, Otto Bismark, di KPK, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Selain pencocokan suara, Otto mengungkapkan pihak KPK juga mengembalikam kunci mobil.
Mobil tersebut sebelumnya sempat disita KPK.
"Ini kami bawa mobil Camry-nya, belum ada pemeriksaan," tukas Otto.
Sebelumnya diberitakan, Ichsan menyerahkan uang kepada Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
Suap tersebut diberikan melalui kuasa hukumnya di tingkat kasasi, Awang Lazuardi Embat.
Uang tersebut guna penundaan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.
Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka.
Awang adalah perantara Ichsan dengan Andri.