Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cocokkan Suara Penyuap Pejabat MA dengan Hasil Sadapan

Selain pencocokan suara, Otto mengungkapkan pihak KPK juga mengembalikam kunci mobil.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Cocokkan Suara Penyuap Pejabat MA dengan Hasil Sadapan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mobil Camry terparkir di halaman Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016). Mobil tersebut disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan tersangka Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna bersama dua orang lainya, yakni pengusaha Ichsan Suaidi serta pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat, dalam kasus dugaan suap permintaan penundaan kasasisebuah perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencocokkan suara Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dengan hasil sadapan.

"Tadi pemeriksaan cuma pencocokan suara yang dimiliki KPK dari sadapan," kata kuasa hukum Ichsan, Otto Bismark, di KPK, Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Selain pencocokan suara, Otto mengungkapkan pihak KPK juga mengembalikam kunci mobil.

Mobil tersebut sebelumnya sempat disita KPK.

"Ini kami bawa mobil Camry-nya, belum ada pemeriksaan," tukas Otto.

Sebelumnya diberitakan, Ichsan menyerahkan uang kepada Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

Suap tersebut diberikan melalui kuasa hukumnya di tingkat kasasi, Awang Lazuardi Embat.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut guna penundaan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.

Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka.

Awang adalah perantara Ichsan dengan Andri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas