Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Perdana Para Tersangka Suap Pejabat MA

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Andri akan dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Perdana Para Tersangka Suap Pejabat MA
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/2/2016). Andri yang ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) dengan kasus dugaan menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi di MA itu dibawa ke KPK untuk mengkroscek sejumlah barang bukti yang didapatkan dari serangkaian penggeledahan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka suap.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Andri akan dimintai keterangannya sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa, Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Tidak hanya Andri yang diperiksa sebagai tersangka terkait suap untuk permintaan penundaan sainan putusan kasasi tersebut.

KPK juga memeriksa Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi. Ichsan yang berperan sebagai penyuap Andri, juga diperiksa sebagai tersangka.

KPK juga memeriksa seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka. Awang adalah perantara Ichsan dengan Andri.

Ketiganya ditangkap KPK pada 12 Februari 2016 usai transaksi Rp 400 juta. Sehari kemudian, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut guna penundaan pengirian salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.

Atas perbuatannya, Andri disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Icshan dan Awang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas