Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lembaga Penyiaran Diminta Patuhi KPI soal Larangan Konten Pria Bergaya Wanita

Komisi Penyiaran Indonesia mengeluarkan Surat Edaran agar lembaga penyiaran televisi tidak menampilkan karakter pria bergaya wanita atau sebaliknya.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lembaga Penyiaran Diminta Patuhi KPI soal Larangan Konten Pria Bergaya Wanita
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ahmad Zainuddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan Surat Edaran agar lembaga penyiaran televisi tidak menampilkan karakter pria bergaya wanita atau sebaliknya.

Anggota Komisi I DPR Ahmad Zainudin mengimbau lembaga penyiaran dan pihak-pihak terkait konten penyiaran sebaiknya mematuhi imbauan KPI.

"Edaran imbauan KPI sangat baik sekali. Imbauan itu sesuai aspirasi masyarakat dan nilai-nilai lokal Indonesia," kata Zainuddin dalam keterangannya, Jumat (26/2/2016).

Zainuddin mengatakan, imbauan itu tidak hanya ditujukan kepada lembaga penyiaran televisi secara khusus, tapi secara tidak langsung juga kepada pihak-pihak yang terlibat dalam produksi konten televisi, baik production house, pengarah acara ataupun para artis.

Termasuk perusahaan yang pasang iklan.

Diharapkan pihak-pihak tersebut dapat memahami imbauan dari komisi milik pemerintah tersebut.

Berita Rekomendasi

Sebab menurut Zainuddin, konten hiburan di televisi saat ini sudah banyak yang melampaui batas nilai-nilai masyarakat.

Dia mencontohkan, sinetron konflik rumah tangga, lawakan-lawakan mencela orang lain, ataupun panggung-panggung glamor.

"Apakah semata menghibur publik dan mengejar rating, program-program hiburan di televisi justru harus menggerus nilai-nilai moral sosial di masyarakat. Saya kira ini perlu dievalusi bersama. Ada beberapa program hiburan juga yang bagus tanpa mengabaikan nilai-nilai sosial, ini yang harus diperbanyak," kata Politikus PKS itu.

Sebelumnya, KPI mengeluarkan edaran kepada semua lembaga penyiaran tertanggal 23 Februari 2016 tentang larangan pemuatan pria sebagai host, talent maupun pengisi acara lainnya baik pemeran utama ataupun pendukung dengan tampilan bergaya kewanitaan, baik secara perilaku, pakaian ataupun tutur kata.

Edaran KPI tersebut menanggapi banyaknya aduan masyarakat di tengah maraknya fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas