Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksekusi Terpidana Mati, Makin Cepat Makin Baik

"Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, segerakan saja. Jangan terpengaruh oleh asing," tegasnya.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Eksekusi Terpidana Mati, Makin Cepat Makin Baik
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Hidayat Nur Wahid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎‎‎Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan penghapusan hukuman mati. Seperti alasan yang disampaikan MA, menurut Hidayat hukuman mati masih sangat baik diberlakukan di Indonesia terlebih bagi para gembong narkoba.

Bahkan Hidayat mendesak Jaksa Agung segera melakukan eksekusi kepada para terpidana hukuman mati. Jangan sampai tertunda-tunda. Karena penundaan eksekusi mati menyebakan masyarakat melupakan tindak pidana yang dilakukan.

Pernyataan itu disampaikan Hidayat usai menjadi pembicara pada sosialisasi Empat Pilar dikalangan Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia (JPRMI) di Bandung, Sabtu (27/2/2016).

Penundaan eksekusi mati, kata Hidayat membuat efek jera bagi para pengedar narkoba menjadi lemah. Penundaan eksekusi akan merugikan keuangan negara. Juga menyebabkan para terpidananya makin stress, karena terus dalam bayang-bayang esksekusi.

"Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, segerakan saja. Jangan terpengaruh oleh asing," tegasnya.

Sudah sewajarnya kata Hidayat negara asing membela warganya. Namun mereka juga harus menghormati hukum di Indonesia. Harusnya mereka bersifat prefentif, meminta warganya tidak mengedarkan narkoba di Indonesia, karena diancam hukuman mati, bukan menghalangi eksekusi.

Sebelumnya MA telah menolak permohonan penghapusan hukuman mati yang diajukan warga negara Perancis Serge Atlaoui dan warga negara Belanda Nicolas Garnick Josephus Garardus.

Berita Rekomendasi

Kedua gembong narkoba itu meminta hukuman matinya dianulir karena alasan HAM. Namun oleh MA permohonan itu ditolak, dengan mengatakan bahwa hukuman mati belum saatnya dihapus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas