Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Margriet Tidak Dihukum Mati?

"Hukuman seumur hidup adalah hukuman yang berat," kata Agustinus.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mengapa Margriet Tidak Dihukum Mati?
TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline (8), Margriet Ch Megawe kembali menjalani sidang lanjutannya, Kamis (4/2/2016) sore di PN Denpasar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman seumur hidup merupakan hukuman yang berat bagi Margriet C Megawe yang telah keji membunuh anak angkatnya, Engeline.

Demikian tanggapan Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan kepada Tribunnews.com, Senin (29/2/2016).

"Hukuman seumur hidup adalah hukuman yang berat," kata Agustinus.

Kenapa bukan hukuman mati?

Dia menjelaskan bahwa hukuman mati bukan merupakan hukuman yang tepat. Tidak saja karena pandangan subyektif terhadap hukuman mati yang melampaui batas keperluan.

"Tetapi, juga karena hukuman mati yang "tidak dapat diperbaiki," ujarnya.

Engeline semasa hidupnya. [Facebook].

Dia menegaskan bahwa semua pihak ingin pembunuhnya bertanggung jawab terhadap kematian Engeline.

Berita Rekomendasi

Sekalipun sudah ada putusan, kata Agustinus, namun harus diakui bahwa kasus ini bukan kasus terungkap secara "terang benderang". Namun masih menyisakan pertanyaan.

Karena itu ruang untuk koreksi harus selalu dibuka.

"Dan hanya dimungkinkan bila pidana mati tidak dijatuhkan," tandasnya.

Empat pasal sangkaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji, diamini oleh Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga.

Empat pasal sangkaan di atas, menjadi putusan hakim dengan hukuman seumur hidup terhadap Margriet Christina Megawe. Atas hal ini, JPU mengaku bahwa apa yang berkas dakwaan yang disusun akhirnya sesuai dengan putusan hakim.

"Kami bersyukur bahwa hakim sesuai dengan tuntutan kami. Dan Majelis hakim sudah mengambil alih banyak pertimbangan sesuai dengan keterangan saksi dan ahli," ujarnya, saat ditemui usai sidang kepada Tribun Bali, Senin (29/2/2016).

Menurut dia, tuntutan pasal itu ialah pasal 340, 338, 76 C dan ‎ 76 1,2,3, ‎4 yang disusun dalam 365 halaman. Dan singkatnya, kata Purwanta, berdasarkan fakta dan saksi-saksi serta alat bukti semua sudah berkesesuaian.

Sehingga, JPU menganggap vonis seumur hidup setimpal dengan apa yang dilakukan oleh Margriet terhadap anaknya.

"Jika tim penasihat hukum banding itu hak mereka," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas