Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembacaan Vonis, Ruang Sidang Terdakwa Ilham Arief Penuh Sesak

Terdakwa fokus mendengarkan pertimbangan hakim memutus kasus yang menjeratnya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pembacaan Vonis, Ruang Sidang Terdakwa Ilham Arief Penuh Sesak
Wahyu Aji/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang dengan agenda pembacaan vonis mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dihadiri ratusan pengunjung.

Keluarga dan kerabat terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2007-2013 ini hadir untuk mendengar putusan hakim soal nasib Ilham.

Ruang sidang Kartika I Pengadilan Tipikor Jakarta, di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat ini menjadi saksi bisu vonis Ilham Arif hari ini.

Hingga pukul 15.00 WIB, lima majelis hakim bergantian membacakan amar putusan.

Terdakwa fokus mendengarkan pertimbangan hakim memutus kasus yang menjeratnya.

Diberitakan sebelumnya, Ilham dituntut jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penjara selama delapan tahun dan denda Rp 300 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan.

Ilham juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,5 miliar yang merupakan bagian dari kerugian uang negara.

Berita Rekomendasi

Bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja, Ilham melakukan dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi PDAM Makassar yang menguntungkan diri sendiri dan juga korporasi.

Ilham juga menerima uang yang dikirim dari Hengky melalui rekening sejumlah orang, dibuktikan melalui keterangan saksi dan bukti transfer yang diungkap pada persidangan.

Akibatnya, Ilham dinilai secara sah dan meyakinkan memiliki niat menguntungkan dan memperkaya diri sendiri.

Dari surat dakwaan, diketahui Ilham disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 5,5 miliar dan memperkaya Hengky sebesar Rp 40,3 miliar.

Berdasarkan perbuatan Ilham, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 45,8 miliar.

Jaksa Ali menjelaskan, bahwa Ilham menyalahgunakan wewenang dari jabatannya untuk mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar agar memenangkan perusahaan milik Hengky dan meminta untuk melanjutkan kerja sama rehabilitasi, operasi, dan transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air II Panaikang tahun 2007-2013, meski sudah ada indikasi masalah dari BPK terkait proyek tersebut.

Ilham juga disebut meminta Direksi PDAM Makassar melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam rencana kerja anggaran perusahaan.

Harga yang disepakati untuk pembayaran air curah itu pun berpotensi pada kenaikan tarif air yang dapat membebani masyarakat.

Atas perbuatannya, Ilham dijerat dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas