Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Takkan Intervensi Penahanan Ivan Haz di Polda Metro Jaya

PPP menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian terkait kasus Ivan Haz

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in PPP Takkan Intervensi Penahanan Ivan Haz di Polda Metro Jaya
TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (berbatik hijau) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016). Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga. TRIBUNNEWS/TAUFIK ISMAIL 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian terkait kasus Ivan Haz. Termasuk penggunaan kewenangan kepolisian melakukan penahanan terhadap Ivan Haz.

Demikian dikatakan juru bicara Fraksi PPP Arsul Sani ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (29/2/2016) malam. Ivan Haz ditahan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemukulan pembantu rumah tangga (PRT).

"PPP tidak akan melakukan intervensi ataupun mempengaruhi proses hukum tersebut,"kata Arsul.

Arsul juga mengatakan Ivan Haz dipersilahkan menggunakan hak hukumnya membela diri engan sebaik-baiknya. Termasuk meminta bantuan hukum kepada partai berlambang Ka'bah itu.

"Dalam hal memerlukan bantuan hukum untuk memperkuat tim penasehat hukumnya, maka IH (Ivan Haz) dipersilakan berkomunikasi dengan LBH PPP," imbuhnya.

Untuk diketahui politikus dari Partai PPP ini, seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro pada Selasa (23/2/2016) lalu, namun mangkir dengan alasan ‎ada urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaan diundur hingga seminggu kedepan.

Lantaran tidak hadir, penyidik langsung melayangkan panggilan kedua bagi anak mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz itu pada Senin (29/2/2016) ini.

Berita Rekomendasi

Termasuk lantaran Ivan Haz adalah anggota DPR RI, penyidik juga berkirim surat pada MKD atas sangkaan pidana yang dikenakan terhadap Ivan Haz, dimana dia telah berstatus tersangka sejak Jumat (19/2/2016) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas