Profesor Ahli Bahasa Sebut Cuitan Ongen Bukan Pornografi
Ahli bahasa dari Universitas Tadulako Palu, Prof Hanafie mengatakan, kata 'lonte' tidak masuk kategori pornografi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penetapan tersangka kepada Yulian Paonganan oleh pihak kepolisian atas saran ahli bahasa yang menyebut kata lonte masuk dalam kategori pornografi, dipertanyakan.
Ahli bahasa dari Universitas Tadulako Palu, Prof Hanafie mengatakan, kata 'lonte' tidak masuk kategori pornografi.
Diketahui, Yulian Paonganan alias Ongen ditetapkan sebagai tersangka atas cuitannya di Twitter yang menyebut #PapaDoyanLonte dan. #PapaMintaPaha pada foto Joko Widodo bersama Nikita Mirzani.
Menurutnya, dalam penjelasan di Kamus Besar Bahasa Indonesia, Lonte itu adalah perempuan jalang, tuna susila dan pelacur. Sementara pronografi itu adalah tingkah laku secara erotik dalam gambar atau, dan tulisan yang cendrung membangkitkan nafsu birahi.
"Jadi lonte dengan pornografi itu tidak ada kaitannya. Kata lonte itu kalau saya sebutnya Animate sementara pronografi itu adalah Niranimate," kata Hanafi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/2/2016).
Sebelumnya, Pengacara Ongen Prof Yusril Ihza Mahendra dan pakar hukum Zainudin Ali juga kompak, jika Ongen tidak melanggar UU Pornografi atas hashtagnya di Twitter. Menurut mereka berdua, kasus ini sangat jelas ada intervensi dari kekuasaan saat ini.
"Saya melihat aneh kasus ini, karena tidak ada unsur yang dilanggar. Kalaupun harus tersangkut hukum, masuknya adalah pasal penghinaan dan yang merasa dihina harus mengadu dan bersiap menjadi saksi," kata Yusril.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.