Sebelum Ditahan, Ivan Haz Mengeluh Sakit
Polda Metro Jaya menahan Fany Syafriansyah atau yang dikenal dengan nama Ivan Haz setelah melakukan pemeriksaan selama 9 jam, Senin (29/2/2016).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan Fany Syafriansyah atau yang dikenal dengan nama Ivan Haz setelah melakukan pemeriksaan selama 9 jam, Senin (29/2/2016).
Putra dari mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz ini sebelum digiring ke tahanan, dibawa terlebih dulu ke gedung di Bid dokes Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Ivan mengeluhkan sakit saat diperiksa oleh penyidik.
Oleh karenanya ia diperiksa kesehatannya terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan.
Bahkan saat keluar dari ruang penyidik menuju ruag pemeriksaan kesehatan ia mesti dipapah oleh dua penyidik.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes pol Krishna Murti mengatakan, Ivan mengakui perbuatan menganiaya pembantunya,bernama Toipah (20).
"Dia juga sudah mengakui perbuatannya," kata Kombes Khrisna.
Saat dicecar wartawan, Ivan Haz hanya berkata pendek. "Saya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum," kata Ivan Haz yang mengenakan batik hijau lengan panjang.
Ivan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).
Ia diduga melakukan pemukulan terhadap pembantunya bernama Toipah saat berada di Lift Apartemen Ascot 29 September 2015 lalu.
Korban kemudian melapor ke polda Metro Jaya pada 30 September 2015.
Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, Toipah melaporkan Ivan dan istrinya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan. Istri Ivan bernama Amnah akhir Oktober lalu.
Sementara itu Ivan yang duduk di Komisi pertanian dan perkebunan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2016.
Dalam kasus penganiayaan PRT, Ivan yang statusnya sudah tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian dan Perkebunan tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.