Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR Akan Evaluasi Personel Bawaslu untuk Bentuk Lembaga Peradilan Khusus

Badan tersebut nantinya akan mengadili sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang dirasa merugikan salah satu pihak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamaruzzaman mengatakan bahwa pihaknya perlu mengevaluasi orang-orang yang berada di tataran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat pusat hingga daerah jika akan membentuk badan peradilan khusus yang menangani sengketa hasil pemilihan.

"Kami perlu evaluasi personel di Bawaslu dulu kalau memang ada lembaga peradilan khusus nantinya. Tidak bisa sembarang orang," ujarnya saat ditemui di "Bawaslu Award 2016" di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Dalam penjelasan pasal 157 UU No 8 Tahun 2015, dinyatakan bahwa sengketa hasil pemilihan kepala daerah untuk sementara ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum terbentuknya Badan Peradilan Khusus yang dibentuk sampai jangka waktu tertentu.

Badan tersebut nantinya akan mengadili sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang dirasa merugikan salah satu pihak. Mengingat pilkada dinyatakan oleh MK bukan merupakan rezim pemilu.

"Jadi kalau memang perlu adanya lembaga itu dan sifatnya mendesak karena MK merupakan lembaga sementara, akan kami bahas di DPR melalui revisi UU Pilkada," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas