DPR Pertimbangkan Permasalahan Kode Etik Peserta Pilkada
Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman mengatakan bahwa pihaknya perlu mempertimbangkan untuk menambahkan pasal mengenai kode eik
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman mengatakan bahwa pihaknya perlu mempertimbangkan untuk menambahkan pasal mengenai kode etik peserta pilkada yang akan datang dalam revisi UU PIlkada.
Hal tersebut menurutnya penting bagi terselenggaranya pilkada yang berintegritas dan berkualitas.
"Saya rasa memang perlu bagi peserta pilkada untuk diatur juga kode etiknya. Jadi tidak hanya penyelenggara pemilu saja yang diatur," ujarnya saat ditemui di acara Bawaslu Award 2016 di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (29/2/2016)
Rambe menjelaskan belum ada sanksi yang tegas bagi peserta pilkada yang telah menyalahi aturan kepemiluan. Termasuk pada kasus politik uang yang dilakukan peserta pilkada selama ini.
Senada dengan Rambe, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie juga mengatakan bahwa tidak hanya kode etik untuk penyelenggara pemilu saja yang diterapkan, tapi juga pada penyelenggaraannya.
"Kalau hanya penyelenggara pemilu, enak saja pesertanya, kasih uang ke penyelenggara. Tapi kalau sekalian sama peserta pemilunya, kan pasti takut mereka. Apalagi kalau hukumannya diskualifikasi," jelas Jimly