Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Kedua Ditahan Ivan Haz Dijenguk Keluarga

Hari kedua ditahan, Fany Syafriansyah atau yang dikenal dengan nama Ivan Haz‎ dijenguk keluarga.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hari Kedua Ditahan Ivan Haz Dijenguk Keluarga
Kompas.com/Akhdi martin pratama
Anggota DPR RI Fraksi PPP, Ivan Safriansyah alias Ivan Haz mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (29/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Hari kedua ditahan, Fany Syafriansyah atau yang dikenal dengan nama Ivan Haz‎ dijenguk keluarga.

Mereka yang datang, salah satunya yakni istri Ivan haz bernama Amnah.

Keluarga menjenguk Ivan di lantai dua gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ivan Haz keluar dari ruang tahanan pada pukul 11.00 Wib.

Ia keluar dengan menutup mukanya menggunakan baju batik lengan pajang yang ia kenakan semalam, saat pemeriksaan perdananya.

"Hari ini pak Ivan, sedang dijenguk keluarga ," ujar kuasa Hukum Ivan Haz, Tito Hananta di Mapolda Metro, Selasa ((1/3/2016).

Selain dikunjungi DPR, Ivan Haz juga disambangi anggota Mahakamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Berita Rekomendasi

Saat ini bus yang membawa anggota dewan tersebut sudah terparkir di halaman depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro.
Sementara itu rencananya ketua Fraksi PPP juga akan menemui anggota DPR komisi IV tersebut.

"Ya anggota MKD dan dari partainya juga akan menjenguk," katanya.

Ivan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).

Ia diduga melakukan pemukulan terhadap pembantunya bernama Toipah (20) saat berada di Lift Apartemen Ascot 29 September 2015 lalu.

‎Korban kemudian melapor ke polda Metro Jaya pada 30 September 2015.

Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, Toipah melaporkan Ivan dan istrinya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan.

Istri Ivan bernama ‎Amnah telah diperiksa akhir Oktober lalu.
Sementara itu Ivan yang duduk di Komisi pertanian dan perkebunan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2016.

Dalam kasus penganiayaan PRT, Ivan yang statusnya sudah tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
‎Anggota Komisi IV DPR RI tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas